KBR68H, Denpasar - LSM lingkungan WALHI Bali menuding pemerintah sengaja melegalkan reklamasi Teluk Benoa. Skenario ini dibungkus melalui program Master Plan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Dimana Bali menjadi pusat dari koridor pembangunan pariwisata.
Ketua Dewan Daerah WALHI Bali, Wayan Gendo Suardana menyatakan, ada 3 skenario yang telah disiapkan pemerintah dalam upaya memuluskan reklamasi Teluk Benoa, Badung Bali. Salah satunya adalah mengubah Peraturan Presiden (perpres) Tata Ruang Wilayah Sarbagita yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi yang tidak bisa direklamasi.
“pilihanya ada 3, merubah perpres Sarbagita, pasal 55 ayat 5, yang mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Terus yang kedua, kalau Perpres Sarbagitanya tidak bisa diubah maka kemungkinan besar yang diubah adalah Perpres 122 tahun 2012, yaitu mengeluarkan kawasan konservasi, dari larangan reklamasi. Ketiga adalah mengeluarkan peraturan menteri” kata Wayan Gendo Suardana
Wayan Gendo Suardana menduga ada kekuatan pemodal dan penguasa sangat kental dalam melakukan reklamasi Teluk Benoa demi program MP3EI. Sehingga pemerintah akan melakukan segala cara agar reklamasi itu tetap berjalan.
Editor: Antonius Eko