KBR68H, Malang – Sebagian besar warga negara asing yang bekerja di Kota Malang, Jawa Timur belum mengantongi izin bekerja.
Mereka umumnya bekerja di perusahaan, maupun perguruan tinggi. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kusnadi mengatakan akan bekerja sama dengan instasi terkait untuk mempermudah pengurusan izinnya.
“Saya akan berkoordinasi dengan Polresta Bakesbang dan instansi terkait tentang pengawasan orang-orang asing yang ada di Kota Malang, nanti kami akan selalu bekerjasama dengan mereka untuk mempermudah pengurusan izin-izin tersebut,” kata Kusnadi.
Saat ini baru 40 warga asing yang melaporkan kepada Disnaker, sebagian besar dari mereka bekerja sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi (kampus) di Kota Malang. Pendataan ini juga berfungsi sebagai ukuran kestabilan keamanan di sebuah kota, sehingga mampu meningkatkan investor di Kota Malang.
Editor: Pebriansyah Ariefana