KBR68H, Mimika – Vice President Coorporate Communication PT Freeport Indonesia, Dessy Priyantini, mengatakan, Freeport akan mengalami penurunan produksi yang sangat signifikan akibat pemberlakuan UU Minerba nomor 4 tahun 2009.
Pasalnya, akibat UU ini maka, Freeport akan mengurangi produksinya hingga 70 persen karena pabrik Smelter (pemurnian) bijih mineral, PT Smelting di Gresik, Jawa Timur hanya mampu mengolah hasil tambang freeport sebesar 30 persen.
“Kalau jadi diterapkan maka sudah tentu kami akan menurunkan produksi hingga 70 persen karena mengikuti kemampuan tampung pabrik smelter di Gresik,” jelas Dessy melalui pesan singkatnya.
UU Minerba ini menginstruksikan bahwa seluruh perusahaan tambang di Indonesia mulai 12 Januari mendatang dilarang untuk mengeksport bijih tembaga sebelum dimurnikan dalam negeri. Selanjutnya perusahaan-perusahaan tambang wajib memurnikan bijih meneral dalam negeri dengan membangun smelter atau menggunakan jasa pihak ketiga yang berinvestasi dibidang tersebut.
PT Freeport Indonesia menginstruksikan bakal mem-PHK pekerjanya apabila UU Minerba ini benar-benar diterapkan. Sekitar 15 ribu pekerja freeport, kontraktor dan privatisasi atau sekitar 50 persen tenaga kerja terancam di PHK.
Selama ini, selain memurnikan hasil prodiksi tambangnya di PT Smelting, di Gresik, Jawa Timur, Freeport juga mengeksport hasil tambangnya ke luar negeri seperti India, Cina, Filipina, Korea, Jepang dan Spanyol.
Editor: Doddy Rosadi
UU Minerba Diterapkan, Freeport Kurangi Produksi 70 Persen
KBR68H, Mimika

NUSANTARA
Jumat, 10 Jan 2014 10:42 WIB


minerba, freeport, produksi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai