KBR68H, Ternate – Sebanyak 11 ribu pekerja pertambangan di Maluku Utara terancam dirumahkan. Belasan ribu pekerja itu tersebar di empat kabupaten dengan jumlah perusahaan sekitar 20-an perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara Nirwan Ali mengatakan, mereka terancam dipecat dengan pemberlakuan Undang-undang Mineral dan Batubara. Undang-undang itu mengharuskan perusahaan tambang memiliki tempat pengolahan bahan mineral mentah atau smelter.
"Perusahaan-perusahaan yang di Maluku Utara yang akan mem-PHK itu ada di Halmahera Tengah, ada tujuh perusahaan, dengan jumlah pekerja 2,900 pekerja. Lalu di Halmahera Selatan ada tiga perusahaan dengan pekerja 1,400 pekerja. Lalu Halmahera Timur ada sembilan perusahaan dengan jumlah tenaga 6,100 pekerja dan Halmahera Utara ada 10 perusahaan dengan jumlah pekerja 600-an orang," rinci Nirwan Ali.
Nirwan Ali menambahkan, jumlah pemutusan kerja kemungkinan besar masih akan bertambah dari kabupaten dan kota lainnya di Maluku Utara. Undang-undang mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan pada 2009 lalu. Undang-undang itu resmi berlaku pada 12 Januari tahun ini. Para pengusaha tambang tidak diperbolehkan mengekspor mineral mentah.
Editor: Antonius Eko