KBR68H, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta warga mencatat nomor polisi angkutan umum kota (angkot) yang menaikkan tarif secara sepihak selama banjir. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hasyim mengancam akan mencabut izin trayek angkot tersebu. Kata dia, dinas tak pernah mengeluarkan aturan yang meminta angkot menaikkan tarif di kala bencana Ibukota.
"Laporkan saja, mobil apa, nomor platnya, arah ke mana. Lapor nanti kita langsung tindaklanjutin. Catat saja, nomornya, jam berapa, itu kita akan lanjutkan ke terminal, kita kandangkan, kita stop operasinya itu. Itu nggak ada menaikkan tarif itu. Aturan mana itu. Kalau mau begitu, berhenti saja, jangan dioperasikan mobilnya gitu," kata Riza kepada KBR68H.
Sebelumnya, sebagian warga Jakarta pengguna angkutan umum mengeluhkan penaikan tarif angkot selama banjir. Para supir beralasan, penaikan tarif dilakukan karena harus menghindari banjir dengan cara lewat jalan tol atau pun mempertaruhkan mesin kendaraannya demi menerobos genangan air. Kenaikkan tarif angkot secara sepihak beragam, antara 50 hingga 300 persen.
Editor: Damar Fery Ardiyan