KBR68H, Jakarta - Terdakwa suap Akil Mochtar meminta Rp 3 miliar kepada tersangka Hambit Bintih untuk mengurus perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ini diungkapkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1).
Kepada Hakim, Akil menjelaskan bahwa permintaan itu diajukan lewat pesan singkat (SMS) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Chairunnisa.
"(Apa artinya 3 ton itu?) Tiga ton emas pak, konteksnya bukan itu, tapi setelah itu saya katakan itu 3M. (Apakah 3 ton itu maksudnya 3M?). Iya. (Apakah maksud saudara 3M itu untuk segera disediakan kepada saudara?) Oh tidak. (Apa yang dimaksud 3M itu?). Untuk biaya pengurusan perkara itu. (Biaya pengurusan seperti apa yang saudara minta?) Ya kalau dia mau minta tolong ya disiapkan segitu," kata Akil Mochtar saat bersaksi untuk terdakwa Chairunnisa, bekas anggota Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima berkas gugatan sengketa pilkada Gunung Mas karena calon Bupati terpilih, Hambit Bintih terindikasi melakukan politik uang. Gugatan ini akhirnya ditolak MK pada 9 Oktober lalu, sehingga Hambit Bintih tetap memenangkan pilkada.
Terkait penolakan gugatan ini, Akil Mochtar ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 di rumah dinasnya. Chairunnisa dan seorang pengusaha bernama Cornelius Nalau ditangkap di teras rumah Akil dengan empat amplop berisi uang yang diduga untuk memenangkan perkara pilkada yang ditangani Akil.
Editor: Antonius Eko