KBR68H, Kupang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menemukan alat peraga kampanye para calon anggota legislatif dan partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan.
Padahal, kata Ketua Panwaslu Kota Kupang, Wilson Therik, KPU Kota Kupang telah memberi sanksi kepada para caleg dan parpol pelanggar aturan kampanye. Wilson mengatakan, Panwaslu Kota Kupang telah merekomendasikan 90-an lebih caleg dan parpol pelanggar aturan ke KPU Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang.
"Kami sudah merekomendasikan sebagai bentuk pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Kupang. KPU yang dalam hal ini masih diambil alih oleh KPU Provinsi telah menjatuhkan sanksi administrasi pada para pelanggar, namun setelah kami lakukan pantauan lagi di lapangan, masih ada caleg atau peserta pemilu yang tidak mengindahkan sanksi yang diberikan oleh KPU," jelas Wilson Therik.
Ketua Panwaslu Kota Kupang Wilson Therik menambahkan, alat peraga kampanye yang melanggar aturan, lebih banyak dari caleg dan partai politik besar, seperti dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar dan Partai Amanat Nasional.
Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja, telah membongkar alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Namun masih ada alat peraga yang belum di bongkar.
Editor: Anto Sidharta
Sulitnya Menertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg di Kupang
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menemukan alat peraga kampanye para calon anggota legislatif dan partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan.

NUSANTARA
Senin, 27 Jan 2014 18:17 WIB


Alat Peraga Kampanye, Caleg, Kupang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai