Bagikan:

Siswa dan Guru di Kolaka Tolak Vonis Guru Pemukul Siswa

Ribuan guru dan siswa dari berbagai tempat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berdemonstrasi mendatangi gedung Pengadilan Negeri Kolaka dan kantor DPRD Kolaka, Senin (27/1).

NUSANTARA

Senin, 27 Jan 2014 18:54 WIB

Siswa dan Guru di Kolaka Tolak Vonis Guru Pemukul Siswa

Siswa, Guru di Kolaka, Pemukul Siswa

KBR68H, Kolaka – Ribuan guru dan siswa dari berbagai tempat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berdemonstrasi mendatangi gedung Pengadilan Negeri Kolaka dan kantor DPRD Kolaka, Senin (27/1).

Para guru dan siswa itu menuntut pengadilan agar membebaskan tiga orang guru SMPN 1 Wundulako, yang dihukum penjara atas tuduhan penganiayaan kepada murid.

Pengadilan Negeri Kolaka sebelumnya memvonis tiga orang guru SMPN I Wundulako dengan hukuman satu bulan penjara. Tiga guru itu bernama Pauludin, Naumi dan Suryana. Sementara satu guru lain masih menjalani proses hukum di Kepolisian.

Aksi demonstrasi ini bermula dari kasus dugaan pemukulan yang dilakukan guru terhadap seorang siswa SMPN I Wundulako. Beberapa bulan lalu, ada orang tua siswa melaporkan tujuh orang guru SMPN I ke Kepolisian setempat dengan dakwaan penganiayaan.

Beberapa hari kemudian, dalam persidangan di pengadilan, hakim memvonis tiga guru diantaranya dengan hukuman penjara satu bulan.

Koordinator aksi para guru dan murid, Bustam mengatakan seorang guru juga membutuh keadilan hukum. Bustam mengklaim, ada nota kesepahaman atau MoU antara Kapolri dan Ketua Umum PGRI yang isinya memberikan perlindungan hukum kepada setiap guru yang tertimpa masalah.

“Sekali saya jelaskan ini ada kekelirian proses hukum yang terjadi. Apalagi antara Polri dan PGRI telah ada nota kesepahaman perlindungan hukum. Kami sayangkan. Dan sekarang kami turun kejalan untuk menuntut proses keadilan yang betul-bertul adil agar diterapkan,” teriak Bustam.

Dalam aksi ini para guru juga melibatkan murid-murid mereka untuk membawa sejumlah atribut berupa spanduk dan poster.

Mereka juga berharap agar proses sidang berikutnya guru yang bersangkutan bisa mendapapatkan keadilan hukum. Jika tidak bisa membebaskan, para guru berharap pengadilan bisa memperingan hukuman guru.

“Dari tujuh yang terlapor, empat di tetapkan sebagai tersangka, namun satunya terkena tindak pidana umum, dan saat ini sedang proses di Polres Kolaka. Tiga orang itu masuk dalam tindak pidana ringan dan sudah di vonis satu bulan penjara. Nah yang satu ini diharapkan bebas dan yang tiga orang akan naik banding. Kami berharap dibebaskan di pengadilan tinggi,” tegas Bustam.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending