KBR68H, Timika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan tidak berwenang untuk menentukan atau mengganti calon anggota legislatif (caleg) yang ditetapkan oleh partai untuk bertarung pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April mendatang.
Anggota KPU Provinsi Papua Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Tarwinto menegaskan hal ini saat menjawab persoalan dualisme calegdari Partai Golkar Kabupaten Mimika.
Kata dia, persoalan dualisme nama-nama yang diusulkan sebagai caleg dari Partai Golkar telah disampaikan kepada KPU Pusat. Sehingga saat ini, keputusannya ada pada KPU Pusat untuk menentukan keabsahan sesuai dengan data yang diberikan oleh partai dan KPU Mimika.
“KPU Provinsi tidak punya kewenangan untuk tentukan dan ganti nama-nama caleg dari Partai Golkar. Itu merupakan kewengan pusat. Kami sudah sampaikan persoalan ini ke KPU Pusat. Kami juga sudah berikan data-data baik dari partai maupun KPU Mimika, biarlah nanti apa yang diputuskan KPU Pusat. Apa yang diputuskan, maka itu yang akan digunakan,” tegas Tarwinto.
Ia menjelaskan, persoalan dualisme nama-nama caleg yang diusulkan Partai Golkar Kabupaten Mimika mendapat perhatian khusus dari KPU Provinsi. Untuk itu, Kata Tarwinto, KPU Provinsi Papua langsung ke Jakarta dengan membawa data-data untuk menyelesaikan persoalan ini.
Lanjut dia, dengan tahapan yang sudah semakin dekat dan sudah mulai dicetaknya surat suara pada 10 Januari lalu, ia berharap KPU Pusat akan secepatnya memutuskan persoalan ini. Namun hingga saat ini KPU Provinsi belum menerima salinannya.
“Kami berikan atensi khusus soal kasus ini, sehingga kami urus sendiri masalah ini ke Jakarta. Kami berharap secepatnya bisa terima salinannya. Tapi yang saya tahu hingga saat ini mereka belum putuskan. KPU Pusat juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu terkait penyelesaian persialan ini. Nantinya bagaimana kita tunggu saja,” jelas Tarwinto.
Dualisme nama-nam caleg dari Partai Golkar Mimika terjadi tahun lalu. Di daerah itu ada dua versi nama-nama caleg yang diusulkan oleh masing-masing Eltinus Omaleng dan Trifena Tinal. Kasus ini sudah dibawah ke KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu.
Editor: Anto Sidharta
Sikap KPU Papua soal Dualisme Caleg Golkar Mimika
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan tidak berwenang untuk menentukan atau mengganti calon anggota legislatif (caleg) yang ditetapkan oleh partai untuk bertarung pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April mendatang.

NUSANTARA
Selasa, 14 Jan 2014 18:26 WIB


KPU Papua, Dualisme Caleg, Golkar Mimika
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai