KBR68H, Bandung - Bekas Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi berjanji akan membeberkan sejumlah kepala dinas yang terlibat dalam penyuapan Hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Suap itu untuk meringankan vonis kasus korupsi bantuan sosial Kota Bandung periode 2009-2010. Kuasa hukum Edi Siswadi, Rohman Hidayat mengatakan kliennya akan mengikuti bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada menjadi justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerjasama di persidangan.
"Jadi dari dakwaan tadi dari dakwaan Pak Edi ada beberapa poin yang paling krusialnya adalah ada beberapa orang yang diantaranya memberikan sumbangan untuk mengembalikan kerugian negara. Itu mungkin yang akan diungkap didalam persidangan Pak Edi selain peran beliau ketika melaksanakan perintah. Nah poin-poin itu ada dua orang dari swasta selain dari kepala dinas," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung (2/1).
Edi Siswadi didakwa turut serta dalam kasus suap vonis Hakim Setyabudi Tedjocahyono bersama bekas Wali Kota Bandung dan empat orang lainnya yang kini telah dipenjara. Mereka diduga turut menyuap hakim Setyabudi sebesar Rp150 juta rupiah.
Jaksa KPK mendakwa bekas Wali Kota dan bekas Sekda Bandung memerintahkan pemberian suap lebih dari Rp1,8 miliar rupiah kepada hakim Setyabudi.
Editor: Doddy Rosadi
Sejumlah Kepala Dinas Terlibat dalam Kasus Penyuapan Hakim Setyabudi
KBR68H, Bandung - Bekas Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi berjanji akan membeberkan sejumlah kepala dinas yang terlibat dalam penyuapan Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

NUSANTARA
Jumat, 03 Jan 2014 08:10 WIB


kepala dinas, terlibat suap, hakim setyabudi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai