KBR68H, Kupang - Dinas Kesehatan Kota Kupang Nusa Tenggara Timur melarang Puskesmas dan Rumah Sakit di Kota Kupang melayani ibu melahirkan dengan program Jaminan Persalinan atau Jampersal.
Juru bicara Dinas Kesehatan Kota Kupang Melani Bola mengatakan, sejak Januari 2014, program Jampersal sudah tidak berlaku. Dia meminta warga khususnya ibu-ibu pemegang buku Jampersal mengurus kartu Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan.
"Itukan programnya kementerian. Dari kementerian tidak ada surat secara tertulis bahwa sejak menjadi adanya BPJS Jampersal dialihkan kesana tu tidak ada surat tertulis. Hanya per 1 Januari kami dapat informasi dari Provinsi Jampersal itu tidak bisa dilayani lagi baik di Puskesmas, di rumah sakit kota, maupun di rumah sakit umum. Karena dana untuk tahun 2014 buat Jampersal tidak ada. Jadi kalau mereka mau dapat jaminan persalinan seperti itu mereka harus daftar sendiri ke BPJS. Sejak 1 Januari 2014, siapapun yang belum punya kartu ansuransi apapun, langsung ke BPJS," kata Melani Bola.
Juru bicara Dinas Kesehatan Kota Kupang Melani Bola menambahkan, penghentian layanan Jampersal sudah disampaikan ke setiap puskesmas di kota Kupang, Rumah Sakit Kota dan Rumah sakit umum Yohanes Kupang. Dia berharap, pihak puskesmas, dan rumah sakit menyampaikan kepada para pasien yang menggunakan Jampersal bahwa jampersal sudah tidak berlaku.
Editor: Doddy Rosadi
Puskesmas di Kupang Dilarang Terima Pasien Ibu Melahirkan dengan Jampersal
KBR68H, Kupang - Dinas Kesehatan Kota Kupang Nusa Tenggara Timur melarang Puskesmas dan Rumah Sakit di Kota Kupang melayani ibu melahirkan dengan program Jaminan Persalinan atau Jampersal.

NUSANTARA
Kamis, 23 Jan 2014 15:23 WIB


puskesman, kupang, jampersal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai