Bagikan:

Praktisi Periklanan Solo Dukung Penghapusan Reklame Iklan Rokok

KBR68H, Surakarta - Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro) mendukung kebijakan Wali Kota Surakarta menghapus reklame iklan rokok di kota Surakarta.

NUSANTARA

Kamis, 09 Jan 2014 11:06 WIB

Praktisi Periklanan Solo Dukung Penghapusan Reklame Iklan Rokok

reklame rokok, solo, wali kota, dihapus

KBR68H, Surakarta - Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro) mendukung kebijakan Wali Kota Surakarta menghapus reklame iklan rokok di kota Surakarta. Ketua Asppro Ginda Ferachtriawan mengatakan, masih menunggu surat resmi wali kota terkait kebijakan penghapusan reklame iklan rokok tersebut.

Menurut Ginda, aturan tertulis tersebut akan menjadi dasar atau pijakan perusahaan iklan di Surakarta untuk mencari alternatif selain dari produsen rokok.

“Asppro sendiri sampai sekarang belum menerima pemberitahuan atau sosialisasi terkait kebijakan pemkot atau walikota itu. Sampai hari ini kenyataannya perusahaan rokok atau klien kami ini masih tetap beriklan ke kami. Jadi kalau kami bicara menanggapi larangan iklan rokok itu kami juga bingung. Sejauh mana yang akan dihilangkan dan mana yang diijinkan. Tetapi pada dasarnya kami mendukung dan sepakat dengan aturan pemkot atau walikota itu seperti apa, kami hanya minta penjelasan untuk kepastiannya. Sehingga kami bisa mengaplikasikan itu di semua lini dan menyampaikan hal itu ke klien kami dari produsen rokok. Tapi kalau hanya kami yang menghimbau dan pemkot tidak aktif bersama kami juga kesulitan. Klien kami dari produsen rokok akan mempertanyakan dasar hukum pelarangan atau atura main pemkot,” jelas Ginda Ferachtriawan di Surakarta, Kamis (9/1).

Pemerintah kota Surakarta akan menghapus pemasangan reklame luar ruang iklan rokok di sejumlah lokasi di kota Surakarta mulai tahun 2014 ini hingga 2015. Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo mengatakan, penghapusan reklame iklan rokok tersebut sebagai salah satu indikator yang harus dipenuhi pemkot untuk menyandang kota layak anak.
 
Pemkot Surakarta menyatakan PAD dari sektor reklame tahun 2013 lalu mencapai Rp 6 miliar. Diperkirakan sebanyak 70-80 persen reklame iklan media luar ruang dipakai untuk produk rokok.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending