KBR68H, Jakarta - Polisi Nusa Tenggara Timur menolak desakan Forum Kepala Desa se-Kabupaten Ngada, yang meminta proses hukum Bupati Ngada Marianus Sae dihentikan. Juru Bicara Polisi NTT, Okto George Riwu beralasan kasus pemblokiran Bandara Turelelo, Soa, tidak bisa dihentikan karena sudah memasuki proses penyidikan. Selain itu, kata Okto, kasus ini bukan delik aduan sehingga tak bisa dicabut.
“Karena kasusnya kita sudah masuk proses penyidikan, jadi untuk permintaan itu kita belum bisa pertimbangkan, karean itu ada kopetensi penyidikan reserse kriminal umum, ya nanti kita lihat saja, karena keputusan untuk menghentikan itu, kecuali kasus ini delik aduan atau penyidik punya kewenangan menghentikannya," kata Okto kepada KBR68H, Selasa (7/1).
Sebelumnya, Forum kepala desa se-Kabupaten Ngada, NTT meminta polisi menghentikan seluruh proses penyidikan Bupati Ngada Marianus Sae dalam pemblokiran Bandara Turelelo, Soa. Forum beralasan bupati tak bersalah karena saat itu Marianus sedang menjalankan tugas negara.
Mereka mengancam jika tuntutan yang disampaikan tidak dipenuhi, maka mereka akan melumpuhkan seluruh aktivitas pemerintahan di Kabupaten Ngada. Kepolisian Nusa Tenggara Timur menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka pemblokiran Bandara Turelelo. Marianus dijerat dengan pasal hukum pidana karena menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa menutup bandara. Kata dia Marianus terancam hukuman 2 tahun 8 bulan.
Editor: Doddy Rosadi
Polisi: Proses Hukum Bupati Ngada Tak Bisa Dihentikan
KBR68H, Jakarta - Polisi Nusa Tenggara Timur menolak desakan Forum Kepala Desa se-Kabupaten Ngada, yang meminta proses hukum Bupati Ngada Marianus Sae dihentikan.

NUSANTARA
Selasa, 07 Jan 2014 15:18 WIB


bupati ngada, proses hukum, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai