KBR68H, Jakarta – Kementerian Kebudayaan mengeluarkan surat peringatan kepada Pemkab Mojokerto, Jawa Timur dan perusahaan baja PT Manunggal Sentral Baja yang ngotot beroperasi di kawasan peninggalan Majapahit, Trowulan.
Juru bicara Kementerian Kebudayaan, Ibnu Hamad menegaskan kawasan tersebut sudah menjadi cagar budaya nasional, sehingga tak boleh dirusak. Kata dia, peringatan juga diiringi surat edaran.
“Iya, makanya, ditetapkan secara resmi sudah. Pendekatan antar instansi, kementerian dengan kabupaten. Lalu, dengan pihak swasta, sudah diingatkan. Jadi upaya mencegah perusakan itu, termasuk pengembangan pabrik di sekitar situ sudah diingatkan,” kata Ibnu Hamad saat Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (8/1).
Sebelumnya, Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa ngotot tidak akan mencabut izin pembangunan pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja di kawasan peninggalan Kerajaan Majapahit di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Pasalnya, Bupati yakin izin pabrik baja berada di lokasi yang nihil penemuan benda purbakala.
Sementara itu, Kemendikbud menyatakan kawasan Trowulan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi sejak akhir tahun lalu. Kasus ini juga mencuat menyusul penetapan Budayawan Deddy Endarto sebagai tersangka karena menentang pembangunan pabrik.
Editor: Doddy Rosadi
Polemik Trowulan, Kemendikbud Kirim Surat Peringatan kepada Pemkab Mojokerto
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Rabu, 08 Jan 2014 08:03 WIB


trowulan, majapahit, mojokerto, kemendikbud
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai