KBR68H, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kota Surakarta mencatat ada sekitar dua ribu pelanggaran kampanye calon legislatif di daerah itu. Sebagai penanda pelanggaran, KPU memasang stiker atau gambar tempel terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi aturan pemasangan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Surakarta Sri Sumanta mengatakan diantara pelanggaran itu adalah pemasangan atribut kampanye calon anggota legislatif di pohon.
“Kita tidak bisa menjustifikasi kepada salah satu caleg bahwa ini caleg tercela dan sebagainya, tidak. Tapi dengan catatan kami setidak-tidaknya masyarakat bisa memilah dan memilih. Sebelum dilakukan penertiban, tim penertiban sudah menyampaikan surat. Jadi tiga hari sebelum penertiban kami sudah menyampaikan surat peringatan kepada mereka,“ jelas Sri Sumanta dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah menempel stiker atau gambar tempel pada seribuan atribut partai politik maupun calon anggota legislatif yang dipasang di zona terlarang. Stiker itu menyebutkan pemasangan atribut kampanye itu melanggar aturan.
Pemasangan stiker tersebut untuk memberi efek jera parpol dan caleg yang memasang alat kampanye sembarang. Partai Politik di sana sejauh ini menerima tindakan Panwaslu, bahkan meminta surat secara resmi bahwa calon anggota legislatif itu telah melanggar, kemudian akan disampaikan ke pimpinan mereka.
Editor: Antonius Eko