KBR68H, Balikpapan - Banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mengajukan pindah ke daerah lain maupun berhenti, membuat pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan khusus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Balikpapan Tatang Sudirja mengatakan, bagi PNS yang pindah dan berhenti khususnya di bawah 10 tahun maka dikenakan denda Rp 50 juta. Kebijakkan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Kata Tatang, denda Rp 50 juta sebagai biaya pengganti karena sejak diangkat jadi PNS bersangkutan mengikuti berbagai pelatihan dalam peningkatan kapasitas SDM dengan dibiayai Pemerintah Kota Balikpapan.
"Kelemahannya ini satu, saya takutnya ini dijadikan batu loncatan, terus dia hanya beberapa tahun kemudian meminta pindah, makanya kami ikat, dia (PNS) harus bekerja minimal 10 tahun dulu, kalau dia minta pindah, berhenti kita pinalti (denda) Rp 50 juta, kalau gak rugi dong kita. Sudah ada yang kita kenakan pinalti yang pindah," kata Tatang Sudirja
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Balikpapan Tatang Sudirja menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, lulusan tes CPNS lebih banyak didominasi pelamar dari luar daerah yang mencapai 70 persen, sehingga kemudian mereka meminta pindah ke daerah asalnya ataupun berhenti.
Editor: Anto Sidharta
Pemkot Balikpapan: PNS yang Pindah atau Berhenti Didenda Rp 50 Juta
Banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mengajukan pindah ke daerah lain maupun berhenti, membuat pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan khusus.

NUSANTARA
Jumat, 31 Jan 2014 20:17 WIB


Pemkot Balikpapan, PNS yang Pindah atau Berhenti, Denda Rp 50 Juta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai