KBR, Kupang - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menahan gaji 330 pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu karena bolos kerja.
Ratusan PNS itu bolos kerja pada hari pertama masuk setelah liburan Natal 2013 dan tahun baru 2014.
Sekretaris Daerah Kupang, Hendrik Paut mengatakan, penahanan gaji itu sebagai bentuk pembinaan terhadap pegawai yang tidak disiplin. Gaji yang ditahan merupakan gaji bulan Januari.
"Ini dalam rangka pembinaan disiplin aparatur dalam masuk kerja. Untuk disiplin masuk kerja setelah liburan natal dan tahun baru, sesuai ketentuan yang berlaku maka kita memberikan sanksi kepada pegawai negeri atau pejabat yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur. Sanksi yang kita berikan adalah penundaan gaji bulan Januari," kata Hendrik Paut.
Sekretaris Daerah Kupang, Hendrik Paut menambahkan, seratusan PNS yang gajinya ditahan itu tersebar pada hampir semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pemerintah Kabupaten Kupang mencatat para PNS yang terkena sanksi penundaan gaji terdiri dari 73 PNS dari Dinas Kesehatan, 45 orang PNS dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta 36 orang PNS dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah.
Sekda Kupang Hendrik Paut mengatakan, penahanan gaji juga akan diberlakukan kepada PNS yang tidak disiplin masuk kerja setiap hari.
Editor: Agus Luqman
Pemkab Kupang Tahan Gaji Ratusan PNS
KBR, Kupang - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menahan gaji 330 lebih pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu karena bolos kerja hari pertama setelah liburan natal dan tahun baru 2014. Sekretaris Daerah Kupang, Hendrik Paut mengatakan, pe

NUSANTARA
Sabtu, 18 Jan 2014 22:07 WIB


Kupang, NTT, PNS, aparatur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai