Bagikan:

Panwaslu Jombang: 3 Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencatat sekitar tiga ribuan alat peraga kampanye parpol dan caleg telah melanggar peraturan.

NUSANTARA

Jumat, 10 Jan 2014 20:48 WIB

Author

Muji Lestari

Panwaslu Jombang: 3 Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Panwaslu Jombang, Alat Peraga Kampanye

KBR68H, Jombang – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencatat sekitar tiga ribuan alat peraga kampanye parpol dan caleg telah melanggar peraturan.

Ketua Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, Mohamad Machrus menyebut kebanyakan caleg parpol memasang baliho di pohon lindung di dalam kota.

Panwaslu mengaku sudah melaporkan pelanggaran itu ke KPU setempat. Hanya saja belum ada tanggapan. Panwaslu sudah memberikan teguran tertulis kepada parpol yang melanggar aturan tersebut.

"Kalau dari rekomendasi ini akan kita pantau tindak lanjutnya dari KPU selanjutnya kita akan lakukan rekomendasi kembali kepada pemerintah daerah mungkin dalam hal ini nanti di Jombang adalah Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga tersebut. Pasal yang dilanggar adalah pasal 17 PKPU nomor 15 tahun 2013. Yang banyak, terkait baliho atau spanduk yang dipasang di pohon-pohon, ditali atau dipaku," kata Machrus.

Mohamad Machrus mengakui banyak menerima teguran dan aduan terkait pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sayangnya Panwaslu hanya bisa menegur, namun tidak bisa menindak.

Seruan Kemendagri


Terkait soal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah untuk segera menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2014. Gamawan mengatakan dia sudah mengirim surat edaran, sebagai tanggapan atas keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laman Sekretariat Kabinet melansir surat edaran dikeluarkan karena maraknya alat peraga di tempat-tempat umum yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Gamawan mengaku bahwa secara undang-undang pelaksanaan pemilu bukan menjadi kewenangan Kemendagri. Hanya saja, katanya, peran pemerintah daerah tetap diperlukan dalam rangka membantu penyelenggara pemilu menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Sebelumnya Bawaslu mengeluhkan sikap sejumlah pemerintah daerah yang hingga kini belum menurunkan atribut atau alat peraga kampanye yang melanggar peraturan. Sebagian besar pemda itu belum kooperatif, bahkan kadang-kadang melemparkan persoalan itu ke Panitia Pengawas (Panwas) di daerah dengan dalih tidak punya anggaran untuk menertibkan.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending