KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuh pengamen di Jakarta Selatan menyiapkan duplik atau jawaban atas tanggapan jaksa yang menolak pembelaan terdakwa.
Kuasa hukum dari LBH Jakarta Nelson N Simamora mengatakan, duplik itu nantinya bakal merunut setiap kejadian yang dialami para terdakwa, termasuk penyiksaan oleh kepolisian untuk mengakui telah membunuh korban Dicky di bawah jembatan Cipulir. Isi duplik sebelumnya juga sudah diungkap saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan.
“Kita rekonstruksi lagi. Mulai dari awal kita beberkan direplik, dini hari si Dicky (korban-red) diajak pengamen lain ke kolong jembatan. Di situlah dia dibunuh dan motornya diambil. Kemudian masih hidup sampai jam 9 pagi, ditemukan Andro dan kawan-kawan (terdakwa-red) dan lapor polisi. Mereka lalu dibawa ke polisi, disuru ngaku, disiksa dan disetrum. Akhirnya ngaku karena gak kuat,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Kasus ini bermula pada akhir Juni lalu. Belasan anak jalanan menemukan korban bernama Dicky Maulana tergeletak penuh luka dibawah jembatan layang Cipulir Jakarta Selatan. Namun enam anak jalanan justru dituduh sebagai pembunuh Dicky dan divonis bersalah. Belakangan seorang pengamen bernama IP, mengaku membunuh bersama dua rekan lainnya. Dia mengaku sebagai pembunuh Dicky.
Editor: Doddy Rosadi
LBH Jakarta: Terdakwa Disiksa Polisi agar Mengaku Telah Membunuh Dicky
KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuh pengamen di Jakarta Selatan menyiapkan duplik atau jawaban atas tanggapan jaksa yang menolak pembelaan terdakwa.

NUSANTARA
Jumat, 03 Jan 2014 08:16 WIB


lbh jakarta, pembunuhan pengamen, terdakwa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai