KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) masih membahas konsep pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Ketua KY, Eman Suparman mengatakan, pasca pengesahan Perppu Penyelamatan MK menjadi Undang-Undang, lembaganya belum memutuskan nasib Dewan Etik yang telah terbentuk sebelumnya.
"Dewan etik yang dibentuk oleh MK itu terserah MK. Tapi di dalam UU yang baru tidak mengatur dewan etik yang dibentuk sendiri oleh MK. Karena dalam UU Penyelamatan MK itu pada dasarnya bukan dewan etik. Tapi Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi," ujar Eman Suparman saat dihubungi KBR68H.
Eman Suparman menambahkan, lembaganya bersama dengan MK tengah berkonsentrasi membentuk tim panel yang nantinya akan menilai calon hakin yang diajukan oleh DPR, Pemerintah, dan MA. Tim panel, kata Eman, beranggotakan tokoh masyarakat, bekas hakim MK, dan akademisi.
Sementara itu, Sekretaris Jendral MK, Janedjri M. Gaffar juga enggan berkomentar soal nasib Dewan Etik. Kata dia, konsep pembentukan MKHK akan rampung pada pertengahan Januari 2014. Akhir Desember lalu, DPR mengesahkan Perppu Penyelamatan MK. Perpu tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kasus suap yang menimpa bekas Ketua MK Akil Mokhtar. Pasca Akil ditahan KPK, MK membentuk Dewan Etik yang bertugas menindak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil dan hakim konstitusi lainnya.
Editor: Damar Fery Ardiyan