KBR68H, Trenggalek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi Program Sarjana Membangun Desa (SMD) yang dilaksanakan tahun 2010.
Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, I Wayan Sutarjana mengatakan, tersangka yang ditahan atas nama Eko Muhardi. Menurutnya langkah penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara dari penyidik ke kajaksaan penuntut umum, hal dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
"Perkara yang menyangkut SMD diserahkan tersangka dan barang buktinya atas nama Eko Muhardi. Jadi penuntut umum memandang perlu untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. SMD itu program dari kementerian pertanian tahun 2010," kata I Wayan Sutarjana.
I Wayan Sutarjana menambahkan, program Sarjana Membangun Desa (SMD) di Trenggalek tersebut merupakan proyek dari Kementerian Pertanian tahun 2010, yang diwujudkan dalam bentuk pemberian sapi kepada kelompok ternak maju mapan di Desa Sumberingin Kecamatan Karangan untuk dikembangkan.
Namun dalam pelaksanaannya, sapi yang sebelumnya berjumlah 32 ekor tersebut hanya tersisa lima ekor. Proyek bernilai Rp 325 juta yang dikelola para sarjana peternakan pilihan tersebut justru menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 260 juta.
Editor: Antonius Eko