KBR68H, Mataram - Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan tanah wakaf seluas sekitar 25 juta hektar rentan diperjualbelikan oleh pihak tertentu atau oleh ahli waris.
Tanah-tanah wakaf itu tidak tercatat dengan baik. Apalagi karena menurut Kepala Kementerian Agama Provinsi NTB Usman, harga tanah yang semakin tinggi bisa membuat banyak pihak tergoda menjual tanah wakaf.
“Sekarang kan banyak orang berwakaf, tapi tidak tercatat. Suatu contoh kalau orang tuanya dulu memberikan wakaf, kemudian tidak tercatat, kebetulan tanah di sekitar itu mahal, digugatlah oleh ahli warisnya. Kita miliki 25 juta hektar tanah wakaf di NTB saja, tapi ada yang mau di ruislag (tukar guling) ada yang mau dijual dan lain sebagainya,” kata Usman.
Usman mengatakan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Wilayah NTB akan berupaya mendata dan mengurus sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di wilayah ini. Dia mengatakan, tanah wakaf di NTB akan diarahkan untuk hal yang produktif. Salah satunya untuk membangun hotel syariah di NTB.
Editor: Antonius Eko