Bagikan:

Jumat Ini Pemda DKI Larang PNS Pakai Kendaraan Pribadi

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta akan melarang pegawai negeri sipil menggunakan mobil pribadi pada Jumat pekan ini.

NUSANTARA

Rabu, 01 Jan 2014 22:54 WIB

Jumat Ini Pemda DKI Larang PNS Pakai Kendaraan Pribadi

pns dilarang, pakai kendaraan pribadi, pns kendaraan pribadi

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta akan melarang pegawai negeri sipil menggunakan mobil pribadi pada Jumat pekan ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi gubernur soal penggunaan kendaraan umum bagi PNS. Juru Bicara Pemprov Jakarta, Eko Haryadi mengatakan, kebijakan ini berlaku di Jumat pekan pertama setiap bulannya. Kata dia, jika PNS sudah sadar pentingnya menggunakan angkutan umum, maka waktu pelarangan akan ditambah.

"Kan sekarang yang menjadi permasalahan di Jakarta itu demikian banyak orang yang bergerak, tetapi menggunakan mobil pribadi tidak menggunakan angkutan umum, dimulai dari Pak Gubernur dengan menginstruksikan jajaran di Pemprov DKI, bisa saja tidak menutup kemungkinan waktunya ditambah," kata Eko kepada KBR68H

Diprediksi tahun depan kemacetan Jakarta kian parah atau bertambah hampir 70 persen. Hal ini disebabkan rendahnya minat masyarakat menggunakan transportasi umum. Sementara, reviatalisasi kendaraan umum, pembangunan Mass Rapid Transportastion (MRT) Ibukota belum rampung.


Editor: Fuad Bakhtiar



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending