KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta akan melarang pegawai negeri sipil menggunakan mobil pribadi pada Jumat pekan ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi gubernur soal penggunaan kendaraan umum bagi PNS. Juru Bicara Pemprov Jakarta, Eko Haryadi mengatakan, kebijakan ini berlaku di Jumat pekan pertama setiap bulannya. Kata dia, jika PNS sudah sadar pentingnya menggunakan angkutan umum, maka waktu pelarangan akan ditambah.
"Kan sekarang yang menjadi permasalahan di Jakarta itu demikian banyak orang yang bergerak, tetapi menggunakan mobil pribadi tidak menggunakan angkutan umum, dimulai dari Pak Gubernur dengan menginstruksikan jajaran di Pemprov DKI, bisa saja tidak menutup kemungkinan waktunya ditambah," kata Eko kepada KBR68H
Diprediksi tahun depan kemacetan Jakarta kian parah atau bertambah hampir 70 persen. Hal ini disebabkan rendahnya minat masyarakat menggunakan transportasi umum. Sementara, reviatalisasi kendaraan umum, pembangunan Mass Rapid Transportastion (MRT) Ibukota belum rampung.
Editor: Fuad Bakhtiar