KBR68H, Jakarta - Kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta akan dievaluasi setelah 3 bulan. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, sanksi baru akan berlaku setelah evaluasi tiga bulanan berjalan. Kata dia evaluasi tersebut juga akan menjadi dasar rencana penambahan hari berlakunya larangan ini.
"Ada lah nanti setelah 3 bulan akan keliatan (sanksinya). Ini kan sekarang sebulan sekali, setelah 3 bulan evaluasi nanti sebulan jadi 4 kali. Jadi seminggu sekali kan. Nah kalau seminggu sekali baik ya nanti setiap hari kenapa tidak, tapi dengan catatan transportasi masal kita sudah baik," jelasnya di Balaikota Jakarta, Jumat (3/1).
Hari ini Pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan larangan membawa kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat bagi seluruh pejabat dan pegawai Pemprov DKI. Larangan ini berlaku setiap jumat pertama di tiap bulan. Pantauan KBR68H di lapangan menunjukkan, volume kendaraan bermotor dan mobil pribadi yang terparkir dilingkungan Pemrov DKI berkurang.
Sejumlah pegawai yang dimintai keterangan mengaku mengunakan kendaraan umum.Sementara itu, masih ada yang menggunakan kendaraan pribadi, namun tidak di parkir di kantor Pemprov DKI.
Editor: Doddy Rosadi
Jokowi: Larangan Membawa Mobil Pribadi Dievaluasi Setelah Tiga Bulan
KBR68H, Jakarta - Kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta akan dievaluasi setelah 3 bulan.

NUSANTARA
Jumat, 03 Jan 2014 11:39 WIB


jokowi, mobil pribadi, larangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai