Bagikan:

Jokowi: Aturan PNS Jakarta Tak Boleh Bawa Mobil Pribadi Segera Diterapkan

KBR68H, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menegaskan nantinya tidak akan memberikan toleransi bagi PNS Jakarta yang melanggar larangan pemakaian mobil.

NUSANTARA

Kamis, 02 Jan 2014 11:08 WIB

Author

Sasmito

Jokowi: Aturan PNS Jakarta Tak Boleh Bawa Mobil Pribadi Segera Diterapkan

pns jakarta, mobil pribadi, jokowi

KBR68H, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menegaskan nantinya tidak akan memberikan toleransi bagi PNS Jakarta yang melanggar larangan pemakaian mobil. Ia mengatakan larangan tersebut harus dijalankan baik yang rumahnya dekat ataupun jauh. Kata dia, pemprov DKI Jakarta sedang memfinalisasi larangan tersebut apakah sudah bisa dimulai pekan ini atau belum.

“Bukan keputusan, untuk besoknya kita lihat nanti siang. Mungkin setiap bulannya sekali setelah itu 4 kali. Setelah itu setiap hari mungkin. Kalau aturan tidak ada toleransi tidak ada artinya.”ujar Joko Widodo di Balaikota Jakarta, Kamis (2/1).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menambahkan inisiatif tersebut muncul agar dapat memberikan contoh ke masyarakat Jakarta agar tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Harapannya dapat mengurangi kemacetan di Jakarta walaupun dalam skala kecil. Menurut Jokowi, secara pribadi sudah tidak menggunakan mobil tiap hari jumat selama 2 bulan.

Kebijakan larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur  (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam laman resmi Pemprov DKI, Ingub tersebut diinstruksikan kepada, sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para walikota, bupati, kepala dinas, kepala Satpol PP, sekretaris DPRD, para kepala biro, asisten deputi, sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

Dalam Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 itu, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua dan juga kendaraan dinas operasional. Meski begitu, kebijakan ini dikecualikan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil patroli jalan raya, kendaraan penanggulangan bencana, mobil Satpol PP, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending