Bagikan:

Jaksa KPK Tuntut Bekas Panitera PHI Bandung 20 Tahun Penjara

Bekas Paniteria Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto, terancam pidana maksimal 20 tahun penjara karena diduga korupsi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

NUSANTARA

Rabu, 22 Jan 2014 15:05 WIB

Author

Arie Nugraha

Jaksa KPK Tuntut Bekas Panitera PHI Bandung 20 Tahun Penjara

KPK, korupsi, bandung

KBR68H, Bandung - Bekas Paniteria Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto, terancam pidana maksimal 20 tahun penjara karena diduga korupsi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


Hal itu dikatakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung (22/1). 


Menurut jaksa penuntut KPK Asrul Alimina, bekas Panitera Muda PHI itu diduga membelanjakan uang hasil korupsi dari sejumlah kasus yang diurusnya. Satu diantaranya kasus suap Hakim Imas Dianasari oleh Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio melalui Manajer SDM Odih Juanda.


"Seluruhnya ya untuk penempatan itu Rp 2.208.260.000. Kalau yang kerja sama dengan Imas Dianasari kemarin-kemarin itu Rp 352.000.000, terkait suap menyuap kemarin. (Total berapa dakwaan ) Kumulatif ya. (Undang undang apa saja pak ?) Undang undang Tipikor dan undang undang suap menyuap," ujarnya usai sidang.


Jaksa penuntut KPK Asrul Alimina mengatakan, hasil uang korupsi pemenangan perkara itu dibelanjakan oleh bekas Panitera Muda PHI untuk membeli tanah, rumah dan kendaraan. 


Asrul mengakui sidang kasus pencucian uang hasil korupsi dianggap pertama kali digelar di Bandung. Pada sidang itu, kuasa hukum bekas Paniteria Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Ike Wijayanto, tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut KPK. Sidang akan digelar kembali pekan mendatang. 


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending