KBR68H, Bandung - Bekas Paniteria Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto, terancam pidana maksimal 20 tahun penjara karena diduga korupsi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal itu dikatakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung (22/1).
Menurut jaksa penuntut KPK Asrul Alimina, bekas Panitera Muda PHI itu diduga membelanjakan uang hasil korupsi dari sejumlah kasus yang diurusnya. Satu diantaranya kasus suap Hakim Imas Dianasari oleh Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio melalui Manajer SDM Odih Juanda.
"Seluruhnya ya untuk penempatan itu Rp 2.208.260.000. Kalau yang kerja sama dengan Imas Dianasari kemarin-kemarin itu Rp 352.000.000, terkait suap menyuap kemarin. (Total berapa dakwaan ) Kumulatif ya. (Undang undang apa saja pak ?) Undang undang Tipikor dan undang undang suap menyuap," ujarnya usai sidang.
Jaksa penuntut KPK Asrul Alimina mengatakan, hasil uang korupsi pemenangan perkara itu dibelanjakan oleh bekas Panitera Muda PHI untuk membeli tanah, rumah dan kendaraan.
Asrul mengakui sidang kasus pencucian uang hasil korupsi dianggap pertama kali digelar di Bandung. Pada sidang itu, kuasa hukum bekas Paniteria Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Ike Wijayanto, tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut KPK. Sidang akan digelar kembali pekan mendatang.
Editor: Antonius Eko