KBR68H, Kupang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 90-an calon anggota legislatif (caleg) melanggar aturan kampanye.
Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengungkapkan, bentuk pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang dan model alat peraga yang tidak sesuai aturan.
Menurut Nelce Ringu temuan tersebut sudah direkomendasikan ke pemerintah kabupaten dan kota untuk ditertibkan.
"Parpol, dia bolehnya baliho tapi caleg tidak boleh baliho. Caleg hanya boleh spanduk. DPD itu boleh baliho, bendera, umbul-umbul, parpol boleh. Tapi caleg hanya boleh spanduk dengan ukuran maksimal spanduknya satu setengah kali tujuh. Rekomendasi Bawaslu yang adalah hasil pengawasan pengawas pemilu ini diteruskan ke pemerintah daerah untuk ditertibkan. Dan ini sudah terjadi di semua kabupaten kota di NTT," tutur Nelce Ringu.
Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu menambahkan, para caleg yang melanggar aturan kampanye tidak hanya caleg di daerah, tetapi juga caleg pusat dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dia mengatakan dari 90-an caleg, terdapat 240-an alat peraga kampanye yang melanggar, karena dipasang di tempat yang dilarang serta model dan bentuk alat peraga yang tidak sesuai aturan.
Editor: Anto Sidharta
Hampir Semua Caleg di NTT Langgar Aturan Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 90-an calon anggota legislatif (caleg) melanggar aturan kampanye.

NUSANTARA
Kamis, 23 Jan 2014 15:11 WIB


Caleg, NTT, Aturan Kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai