KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyiapkan surat pemberhentian untuk Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Hambit menjadi tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, setelah melantik Hambit, intitusinya akan segera mencopot jabatannya sebagai Bupati Gunung Mas. Pemberhentian Hambit Bintih perlu dilakukan segera agar roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Gunung Mas tidak tersandera.
“Kalau Gunung Mas ini kan posisi sudah terdakwa dan diberhentikan sementara. Ini kami sedang memproses pemberhentian sementara. Kemudian dengan begitu maka kewenangan nanti akan dipegang oleh PLT Bupati,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (15/1).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, setelah Hambit dinonaktifkan, Wakil Bupati Terpilih akan naik menggantikan Hambit menjadi Bupati. Sedangkan jabatan Wakil Bupati nantinya akan dipilih oleh DPRD Gunung Mas.
Sebelumnya, DPRD Gunung Mas mendesak Kemendagri untuk melantik tersangka korupsi Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih sebagai Bupati Terpilih. Kemendagri akhirnya memutuskan untuk tetap melantik Hambit, meskipun KPK menolak pelantikan tersebut. Kasus yang menimpa Hambit Bintih membuat proses pembahasan dan pengesahan RAPBD 2014 di daerah itu terkatung-katung.
Editor: Doddy Rosadi
Hambit Langsung Dipecat agar Kabupaten Gunung Mas Tak Tersandera
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Rabu, 15 Jan 2014 11:09 WIB


hambit, dipecat, gunung mas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai