KBR68H, Jayapura – Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menegaskan, jikalau pemerintah pusat tidak menyetujui usulan draf Undang-Undang Otonomi Khusus Pemerintahan Papua atau dikenal Undang-Undang Otsus Plus maka akan dilakukan referendum yang melibatkan orang asli Papua untuk menentukan nasib mereka sendiri.
Menurut Gubernur, hal ini mengacu pada usulan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam salah satu pasal yang cukup krusial yakni pasal 299 ayat 2 yang dinilai sebagai pasal negoisasi antara pemerintah Papua dan pemerintah pusat.
“Pasal 299 ini yang krusial, ramai nanti. Apabila undang undang ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah secara konsisten dan konsekuen serta tidak membawa manfaat yang signifikan bagi upaya peningkatan taraf hidup, derajat hidup dan kesejahteraan orang asli Papua. Atas prakarsa Majelis Rakyat Papua dapat menyelenggarakan referendum, yang melibatkan seluruh orang asli papua di tanah Papua untuk menentukan nasib sendiri,” ujar Gubernur Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (16/1).
Lukas Enembe menjelaskan, maksud MRP dalam pasal ini menegaskan bahwa undang-undang di tanah Papua harus diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). “Jadi undang-undang Republik Indonesia harus mengacu pada undang-undang pemerintahan otonomi khusus di tanah Papua. jika hal itu tidak dipenuhi maka kita minta referendum, itu kemauan MRP,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan, Draft UU Otsus Plus yang terdiri dari 50 Bab dan 315 pasal ini di supervisi sebanyak 15 kali. Dan hasilnya akan diserahkan secara simbolis hari ini, Kamis (16/1) kepada DPR Papua untuk kemudian diparipurnakan.
Setelah diparipurnakan oleh DPRP, lanjut Lukas, akan dibawa ke Jakarta pada 20 Januari mendatang bersama dengan seluruh bupati se-Papua dan Papua Barat. Draft ini akan diserahkan langsung ke Presiden SBY, lalu akan dilakukan supervisi bersama dengan Menteri Dalam Negeri.
“Setelah diserahkan kepada Presiden, tugas selanjutnya adalah kita akan berkantor di Jakarta untuk mengurus barang ini. Sebab untukmengurusnya, sudah pasti akan dilakukan antarlembaga, kementerian dan DPR RI,” tukasnya.
Editor: ANto Sidharta
Gubernur Papua: Ada Pasal Krusial dalam Draft UU Otsus Plus
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menegaskan, jikalau pemerintah pusat tidak menyetujui usulan draf Undang-Undang Otonomi Khusus Pemerintahan Papua atau dikenal Undang-Undang Otsus Plus maka akan dilakukan referendum yang melibatkan orang asli Papua

NUSANTARA
Kamis, 16 Jan 2014 15:54 WIB


Gubernur Papua, Pasal Krusial, UU Otsus Plus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai