KBR68H, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur masih akan mengkaji usulan pembentukan daerah otonomi baru kabupaten Pantar. Gubernur NTT Frans Lebu Raya telah menerima dokumen usulan pembentukan kabupaten Pantar. Namun dokumen itu masih harus dikaji sebelum diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Ini penyampaian aspirasi. Nanti akan dikaji apakah layak atau tidak tentu ada kriterianya, ada persayaratan-persyaratan. Apakah akan disetujui oleh DPRD Provinsi, apakah akan disetujui oleh gubernur itu nanti kita akan kaji. Ada syarat-syaratnya. Apakah berkas-berkasnya ini sesuai dengan aturan, lapangannya seperti apa akan dilakukan apa namanya penelitian-penelitian."
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Nusa Tenggara Timur mendukung perjuangan pembentukan Kabupaten Pantar. Ketua DPRD NTT Ibrahim Medah mengatakan, pembentukan kabupaten Pantar merupakan kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan percepatan kesejahteraan warga.
"Kami sependapat dengan masyarakat Kabupaten Alor, bahwa pelayanan pemerintahan harus lebih ditingkatkan efektivitasnya dan kesejahteraan masyarakat harus terus ditingkatkan. Karenanya pemekaran sudah menjadi kebutuhan mutlak. Kami akan memaksimalkan upaya-upaya untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginan daripada masyarakat kabupaten Alor. Kabupaten Alor adalah kabupaten yang berbatasan dengan luar negeri. Daerah-daerah yang berbatasan dengan luar negeri harus mendapatkan perhatian yang spesial dari pemerintah pusat,”kata Ibrahim.
Sebelumnya, Bupati Alor, Simeon Pally, menyatakan, dokumen usulan itu sudah lengkap. Dokumen itu meliputi surat aspirasi warga kabupaten Alor, kajian teknis kelayakan pembentukan Kabupaten Pantar oleh Universitas Nusa Cendana Kupang, 7 Keputusan persetujuan DPRD Kabupaten Alor dan keputusan Bupati Alor tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Pantar.
Bupati Alor Simeon Pally mengatakan, usulan pembentukan kabupaten Pantar didasarkan pada hasil kajian Tim Pakar dari Universitas Nusa Cendana Kupang. Tim merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor, bahwa Pantar layak dijadikan sebagai kabupaten sendiri.
Editor: Doddy Rosadi
Gubernur NTT: Pembentukan Kabupaten Pantar Masih Dikaji
KBR68H, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur masih akan mengkaji usulan pembentukan daerah otonomi baru kabupaten Pantar.

NUSANTARA
Selasa, 07 Jan 2014 08:03 WIB


gubernur NTT, daerah otonom baru, kabupaten pantar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai