KBR68H, Surakarta - Sekelompok warga kota Surakarta dari Forum Solo Hijau menggelar aksi melarang memaku di pepohonan. Juru bicara Aksi tersebut, Arrafi, mengatakan kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat terutama para caleg dan pemasang iklan agar tidak memaku segala bentuk poster di pohon. Menurut Arrafi, Forum Solo hijau akan bekerjasama dengan satpol PP dan Panwaslu kota Surakarta untuk mencopoti segala atribut dan poster yang terpasang di pepohonan.
“Pohon itu dipaku. Para caleg dan partai politik banyak memasang poster dengan memaku di pepohonan. Aksi kami ini untuk mengingatkan masyarakat untuk peduli pada pepohonan. Jangan dijadikan sasaran untuk memaku poster. Aksi kami nanti akan mencopoti poster dan mencabuti paku yang ada di pepohonan, akan kami mulai untuk pepohonan yang berada di pinggir jalan. Jangan sampai mereka para caleg dan pemasang iklan memasang poster di pohon. Kasihan pohonnya.," kata Arrafi.
Dari pantauan di berbagai lokasi di kota Surakarta masih ditemukan poster caleg maupun iklan yang terpasang dipaku di pepohonan sepanjang jalan. Bahkan satu pohon bisa terpasang hingga 7 poster caleg maupun iklan. Padahal selama ini, aturan kampanye Pemilu melarang pemasangan atribut partai politik di lokasi instansi pemerintah, tempat ibadah, dan instansi pendidikan.
Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, Pasal 17 ayat 1.a. menyatakan Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum diatur sebagai berikut: alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Editor : Sutami