KBR68H, Jakarta - Pimpinan DPRD Banten mengaku belum menerima usulan penggunaan hak angket pemakzulan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. Usulan itu sebelumnya mencuat pasca Atut Chosiyah ditahan KPK karena diduga terlibat suap perkara pilkada dan korupsi pengadaan alat kesehatan. Wakil Ketua DPRD Banten, Ei Nurul Khotimah mengatakan, pimpinan dewan masih menunggu usulan tersebut. Pasalnya, pengajuan hak angket itu merupakan hak anggota dewan, bukan pimpinan.
"Kalau pemakzulan itukan sebenarnya hak anggota. Tapi, dari anggotanya enggak ada, bagaimana? Dari pimpinan kita menunggu. Itu harus diajukan dari masing-masing fraksi, kalau per fraksi. Tapi kalau yang diajukannya per anggota, mana inisiatornya? Yang inisiatornya enggak ada, enggak bertanggung jawab. Mau bagaimana?," tegas Ei Nurul Khotimah saat dihubungi KBR68H, Minggu (12/01).
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Banten, Agus R. Wisas menggulirkan penggunaan hak angket untuk memakzulkan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Ia mengaku telah menghubungi beberapa koleganya di DPRD untuk mendukung rencana itu dan bisa segera diajukan. Usulan penggunaan hak angket pemakzulan minimal harus didukung 10 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD Provinsi. Namun, hingga kini usulan tersebut tidak juga diajukan.
Editor: Damar Fery Ardiyan
DPRD Banten: Pemakzulan Atut Belum Diusulkan
KBR68H, Jakarta - Pimpinan DPRD Banten mengaku belum menerima usulan penggunaan hak angket pemakzulan Gubernur Banten, Atut Chosiyah

NUSANTARA
Minggu, 12 Jan 2014 13:24 WIB


DPRD Banten: Pemakzulan Atut Belum Diusulkan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai