KBR68H, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan mendesak Rumah Sakit Pertamina segera mengangkat 171 perawatnya sebagai karyawan tetap pekan depan. Ketua Komisi Kesehatan DPRD Kota Balikpapan, Ida Prihastuti mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, status kontrak dapat berubah menjadi karyawan tetap apabila telah bekerja lebih dari dua tahun. Menurutnya, apabila batas waktu itu tidak dipenuhi, maka DPRD akan merekomendasikan sanksi kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
“Apa yang mereka tuntut itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau karyawan kontrak) menjadi karyawan tetap itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di pasal 56, 57, 58, 59. Jadi tidak ada alasan tidak merubah status mereka, bahwa Insya Allah nanti tanggal 9 (Januari) kita sudah mendapatkan jawaban tentang 171 orang tenaga medis yang masih terikat PKWT,” kata Ida Prihastuti kepada KBR68H, Sabtu (04/01).
Ida Prihastuti meminta manajemen Rumah Sakit Pertamina untuk mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebut profesi perawat masuk dalam kategori yang bersifat strategis, bukan bersifat musiman.
Pekan depan, 171 perawat rumah sakit Pertamina bakal menggelar aksi demo dan mogok kerja jika permintaan mereka pada 9 Januari nanti tidak dikabulkan. Aksi mogok ini dikhawatirkan bakal berdampak pada pelayanan rumah sakit tersebut.
Editor: Damar Fery Ardiyan