KBR68H, Balikpapan – Anggota DPRD Kota Balikpapan Jumiati Rahman dari PPP akhirnya dipecat sebagai wakil rakyat. Jumiati Rahman divonis penjara pada 2010 karena memalsukan ijazah untuk persyaratan calon anggota legislatif.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengatakan, setelah ada ketetapan hukum karena kasasinya ditolak mahkamah Agung, maka secara otomatis keanggotaan Jumiati di DPRD berakhir.
Kata Solong, dirinya sudah meminta Badan kehormatan DPRD Balikpapan untuk menyikapi, menyurat ke Gubernur Kalimantan Timur melalui wali kota untuk meminta agar segera diberhentikan, meskipun tanpa pengganti.
“Sekarang Bu Jumiati karena sudah inkrah, saya sudah disposisi ke BK (Badan Kehormatan) untuk segera disikapi. Nah, apabila PPP tidak bisa memberikan jawaban pergantian antar waktu (PAW).Kalau toh tidak ada pergantian antar waktu (PAW) kita akan menyampaikan ke gubernur melalui wali kota untuk segera diberhentikan tanpa diganti,” kata Andi Burhanuddin Solong.
Sebelumnya Jumiati Rahman tersangkut kasus hukum karena penggunaan ijasah palsu. Proses hukumnya sempat berlarut-larut hingga memakan waktu sekitar empat tahun, karena terjadi sejak tahun 2009 lalu. Jumiati Rahman saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPC Balikpapan PPP. Periode 2004-2009 dia juga merupakan anggota DPRD Balikpapan.
Editor: Antonius Eko