KBR68H, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku masih kesulitan menerapkan denda maksimal bagi angkutan umum yang menepi di sembarang tempat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, peraturan itu sejatinya sudah diberlakukan sejak Desember tahun lalu. Namun, kata dia, hakim di pengadilan tidak pernah menerapkan denda maksimal kepada pelanggar Undang-Undang Lalu Lintas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu.
"Implemenetasinya kita mohonkan kepada hakim supaya dapat dikenakan denda maksimal. Pasalnya sudah ada, ketentuannya sudah ada. Masalahnya Jakarta ini kan luas, tapi kita mohon kepada Pak Hakim supaya lima pelanggaran ini bisa didenda maksimal. Harus ada pertemuan dengan hakim memang, kita sudah pernah bertemu dan akan dilakukan lagi tiap bulan untuk evaluasi," kata Udar Pristono saat dihubungi KBR68H.
Udar Pristono mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menerapkan denda maksimal ini. Kata dia, Polda sudah menyiapkan enam ribu personil dan Dishub DKI sebanyak 700 personil lapangan untuk menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda maksimal sebesar RP 500 ribu adalah pelanggar jalur Trans Jakarta, parkir liar, pelanggar arus, angkot yang mengetem, serta pelanggar persimpangan kereta api.
Dishub DKI: Hakim Belum Denda Maksimal Pelanggar Lalin
KBR68H, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku masih kesulitan menerapkan denda maksimal bagi angkutan umum yang menepi di sembarang tempat.

NUSANTARA
Rabu, 01 Jan 2014 23:00 WIB


menepi sembarangan, undang-undang lalu lintas, hakim denda maksimal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai