Bagikan:

Didakwa Merusak Waduk, Petani Indramayu Divonis Berbeda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan sebagian petani Indramayu, Jawa Barat, yang menjadi terdakwa perusakan fasilitas proyek Waduk Bubur Gadung, beberapa waktu lalu.

NUSANTARA

Selasa, 21 Jan 2014 14:50 WIB

Author

Arie Nugraha

Didakwa Merusak Waduk, Petani Indramayu Divonis Berbeda

Merusak Waduk, Petani Indramayu, vonis

KBR68, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan sebagian petani Indramayu, Jawa Barat, yang menjadi terdakwa perusakan fasilitas proyek Waduk Bubur Gadung,  beberapa waktu lalu.

Hakim membebaskan tiga petani yakni Wajo Edi Prasetyo, Rokhman, dan Watno dari segala tuduhan terkait perusakan fasilitas pembangunan proyek Waduk Bubur Gadung. Mereka dinyatakan tidak bersalah. Sementara dua petani yaitu, Rojak dan Hamzah Pamsuri divonis 1,5 tahun penjara.

Meski diputus bersalah oleh majelis hakim, Rojak yang juga Ketua Serikat Tani Indramayu menyatakan tetap terus mempertahankan haknya.

"Ya kami menghadapi ini dengan sabar dan tawakal bahwa ini resiko perjuangan. Saya sarankan kepada kawan-kawan STI tidak berhenti untuk berjuang mempertahankan. Bahwa keadilan tersebut akan kita tegakkan keadilan. Hukuman ini tidak akan sedikit pun memundurkan langkah kita. Hidup petani!," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri, jalan RE Martadinata, Bandung (21/1).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis lebih rendah dari jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 3,5 tahun penjara meski seluruh saksi di persidangan menyanggah adanya perusakan fasilitas pembangunan.Usai sidang vonis Rojak dan Hamzah Pamsuri langsung dikawal ketat oleh kepolisian masuk ke dalam mobil tahanan. Keduanya langsung dibawa ke Penjara Kebon Waru, Bandung.

Kejadian kriminalisasi lima petani itu bermula dari aksi unjuk rasa para petani menentang pembangunan Waduk Bubur Gadung, Kabupaten Indramayu. Penolakan itu dihadang oleh kelompok bayaran diduga disewa oleh pemerintah untuk mempertahankan lokasi proyek. Para petani berunjuk rasa menentang proyek itu karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending