KBR68H, Cirebon – Anggota DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial YS yang menggadaikan mobil dinasnya, hingga kini belum mengembalikan mobil inventaris DPRD tersebut.
YS diberi batas waktu selama satu minggu untuk mengembalikan mobil dinas (mobdin) tersebut yang telah digadaikannya ke pihak ketiga. DPRD Kota Cirebon mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepadanya.
Ketua DPRD Kota Cirebon P Yuliarso mengungkapkan, telah menerima laporan resmi perihal penggadaian mobdin dari Badan Kehormatan (BK). BK sendiri telah mengklarifikasi hal tersebut kepada yang bersangkutan. “Kepada BK, YS berjanji akan mengembalikannya dan kami memberikan waktu satu minggu untuk diberikan kepada DPRD,” tuturnya ketika ditemui di tempat kerjanya.
Ia menambahkan, sejauh ini atas perbuatannya YS dari Fraksi Partai Hanura ini belum dijatuhi sanksi administratif. Namun yang bersangkutan bakal tidak diizinkan kembali memegang kendaraan dinas sebagai fasilitas yang diterimanya.
Disinggung kemungkinan pihaknya akan memanggil pihak ketiga yang menguasai mobdin tersebut, dia menyatakan hal itu belum perlu dilakukan. DPRD dalam hal ini hanya menekankan pada pengembalian mobdin tersebut.
Sementara Ketua DPC Partai Hanura Sunarko Kasidin meyakinkan, akan menjatuhi sanksi bagi YS. Bentuknya sendiri minimal YS tak diizinkan kembali duduk sebagai pengurus struktural di DPC Hanura Kota Cirebon. “Sanksinya akan ada, minimal tak boleh lagi jadi pengurus struktural partai,” katanya.
Sejak mencuatnya kasus penggadaian mobdin, YS sendiri dilaporkan jarang datang untuk berkantor di gedung dewan. Nomor telepon selulernya kerap tidak aktif saat dihubungi.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu dari dua mobdin DPRD Kota Cirebon jenis Escudo Nopol E 482 A diduga telah digadaikan YS. Sedianya mobdin tersebut diperuntukkan bagi Ketua BK DPRD yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Cirebon, Sunarko Kasidin.
Sekretariat DPRD Kota Cirebon mengetahuinya saat akan dilakukan perpanjangan STNK sekitar Desember 2013 silam. Bahkan, sang penerima gadai pun ternyata mendatangi gedung dewan dan meminta uangnya segera dikembalikan. Diperoleh informasi nilai gadai mobil tersebut sekitar Rp 50 juta. (Frans C. Mokalu)
Editor: Anto Sidharta
Di Cirebon, Anggota DPRD Gadaikan Mobil Dinas
Anggota DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial YS yang menggadaikan mobil dinasnya, hingga kini belum mengembalikan mobil inventaris DPRD tersebut.

NUSANTARA
Selasa, 21 Jan 2014 15:45 WIB


Cirebon, Anggota DPRD, Mobil Dinas, Digadaikan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai