KBR68H, Bandung - Bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada berjanji akan menyebutkan tersangka baru lain yang terlibat dalam kasus suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono. Kasus suap itu menyangkut persidangan kasus korupsi dana Bantuan Sosial periode 2009 dan 2010.
Janji itu disampaikan kuasa hukum Dada Rosada, Abidin, usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana hari ini.
Abidin mengatakan tidak akan melayangkan sanggahan atas tiga pasal dakwaan yang dibacakan oleh KPK. Dada Rosada justru akan melayangkan surat ke majelis hakim karena akan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama di persidangan.
"Sebagai mana surat edaran dari Mahkamah Agung harus menyampaikan yang didengar, dilihat dan dialami. Kemudian mengungkap fakta yang sebenarnya. Apakah masih ada tersangka-tersangka lain yang harus disidangkan, itu saja. (Jadi Pak Dada siap membongkar tersangka lain dipersidangan ?) Kalau Pak Dada mengetahui, melihat, mendengar dan mengalami nanti akan disampaikan dipersidangan," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung (2/1).
Abidin selaku kuasa hukum Dada Rosada Abidin mengatakan sejumlah tersangka baru lainnya yang terlibat dalam suap vonis korupsi bansos periode 2009-2010 akan disebutkan pada persidangan selanjutnya. Abidin menyebutkan pula selama proses persidangan meminta ijin pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya.
Pada sidang perdana itu, jaksa penuntut dari KPK mendakwa bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada bersalah dalam kasus suap dana Bansos. Dada Rosada diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Doddy Rosadi