KBR68H, Jakarta - Kepolisian Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan Bupati Ngada, Marianus Sae pekan depan. Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada, NTT 21 Desember.
Juru bicara Polda NTT, Okto George Riwu mengatakan, saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Masih dalam pemeriksaan, Jadi masih mendengar keterangan saksi-saksi lain. Jadi dijadwalkan minggu depan. Kita sudah berkoordinasi (dengan pihak gubernur). Dari keterangan saksi memang mereka disuruh oleh Bupati untuk memblokir bandara," kata Okto Riwu saat dihubungi KBR68H.
Juru bicara Polda NTT Okto George Riwu menambahkan, 15 petugas Satpol PP yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan setempat untuk diperiksa oleh Penyidik PNS Perhubungan Udara.
Akhir Desember tahun lalu, Marianus Sae memblokir bandara Turelelo karena kesal ketinggalan peswat Merpati. Atas ulahnya itu, Marianus diancam hukuman hingga 3 tahun penjara.
Editor: Anto Sidharta
Bupati Pemblokir Bandara Pekan Depan Diperiksa
Kepolisian Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan Bupati Ngada, Marianus Sae pekan depan. Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada, NTT 21 Desember.

NUSANTARA
Kamis, 02 Jan 2014 20:22 WIB


Bupati Ngada, Pemblokir Bandara, Marianus Sae
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai