KBR68H, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan tidak memberikan tanggungan biaya perawatan kesehatan bagi masyarakat yang terkena bencana. Salah satunya, bencana banjir yang saat ini sedang melanda warga Jakarta.
Direktur Pelayanan Kesehatan BPJS Fajriadinur mengatakan, perawatan kesehatan akan diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan setelah masa bencana selesai.
"Kalau itu masuk dalam bencana, jadi gini salah satu pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dalam program JKN adalah situasi bencana. Itu tidak dijamin karena itu sudah termasuk dalam anggaran atau skema pembiayaan tanggap darurat bencana. Setelah selesai, barulah kalau dia peserta JKN dia akan kita layanin," jelas Fajriadinur.
Fajriadinur menambahkan, untuk banjir di Jakarta jika belum ditetapkan sebagai bencana maka BPJS Kesehatan akan tetap memberikan layanan jaminan kesehatan bagi peserta BPJS.
Sementara, bagi korban banjir yang belum sempat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap dapat dilakukan meski dokumen identitas diri hilang terbawa banjir. Mereka cukup memberikan informasi seputar data diri.