KBR68H, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali membekuk pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jalan Yudistira Denpasar Utara, Bali.
Penyidik BKSDA Bali Sumarsono mengatakan, tersangka berinisial YJ ditangkap saat menerima paket satwa dilindungi yang dikirim dari Jakarta. Seorang lainnya masih dimintai keterangannya sebagai saksi dan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Ini kita sudah beberapa waktu yang lalu memantau transaksi pembelian satwa liar yang dilindungi Undang Undang lewat BBM dan Facebook. Kemudian ketika ada satu kiriman dari Jakarta kita cegat kita ikuti sampai ke penerima. Akhirnya kita gerebek di TKP di tempat penerima. Ternyata betul di situ tidak hanya satu tapi tujuh ekor. Empat ekor siamang, seekor owa, dan dua ekor burung kesturi raja. Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, satu lagi masih sebagai saksi. Tapi masih tetap kita dalami kita pantau kalau ada tersangka yang lain," ungkap Sumarsono saat dihubungi KBR68H, Senin (20/01).
Sumarsono menambahkan, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Diakui Sumarsono, sepanjang tahun 2013 pihaknya sudah menangani lebih dari lima kasus kepemilikan satwa dilindungi. Dua tersangka warga negara asing dan tiga Warga Negara Indonesia.
Editor: Antonius Eko