KBR68H, Yogya - Pengajuan izin pembangunan hotel di Kota Yogya melonjak drastis menjelang berlakukanya moratorium pembangunan hotel yang berlaku hingga 1 Januari 2014. Hingga 31 Desember 2013, tercatat ada 100 pengajuan proposal pendirian hotel baru.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Setiyono mengatakan, dari jumlah tersebut, 25 persen diantaranya adalah hotel dengan kategori bintang.
“Selama mereka memenuhi aspek yang kami tentukan, tentu kami tidak bisa melarangnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, izin pendirian hotel baru akan diberikan kepada investor selama memenuhi persyaratan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) No.2/2012 tentang Bangunan Gedung. Selain itu mereka juga harus lolos dalam pengujian Analisa Megenai Dampak (Amdal) lalu lintas dan Amdal Lingkungan.
“Kewajiban lolos Amdal lalu lintas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas,” lanjut dia.
Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, jelas Setiyono, pihaknya kini melakukan pemilahan dan pencermatan terhadap kelengkapan berkas yang diajukan.
“Apabila ada berkas yang tidak lengkap, maka Dinas Perizinan akan langsung mencoret permohonan yang diajukan,” katanya.
Sumber: Star Jogja
Editor: Anto Sidharta
Besarnya Minat Pengusaha Bangun Hotel di Yogya
Pengajuan izin pembangunan hotel di Kota Yogya melonjak drastis menjelang berlakukanya moratorium pembangunan hotel yang berlaku hingga 1 Januari 2014. Hingga 31 Desember 2013, tercatat ada 100 pengajuan proposal pendirian hotel baru.

NUSANTARA
Selasa, 07 Jan 2014 17:30 WIB


Pengusaha, Hotel, Yogya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai