KBR68H, Jakarta – Pasal referendum di draf Undang Undang Otonomi Khusus Pemerintah Papua atau Otsus Plus tak dibahas dalam pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan para pejabat Papua dan Papua Barat.
Draft Otsus Plus diserahkan ke presiden di Istana Bogor, Selasa pagi. Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan, dalam pertemuan tersebut draf UU Otsus Plus tak dibahas pasal per pasal. Kata dia, pembahasan lebih pada soal substansi kebijakan tersebut, seperti nilai tambah perimbangan keuangan daerah, serta bagi hasil antara daerah dengan pusat.
“Di dalam pertemuan ini tidak dibahas masalah subtansi. Tapi subtansi pokoknya saja. Setidaknya bagaimana memberikan nilai tambah, perimbangan keuangan daerah yang lebih baik, bagi hasil yang baik dan lain sebagainya. Jadi tidak dibahas pasal perpasal yang sekarang seolah olah sudah beredar. Jadi itu adalah baru draf awal dan itu sudah tidak ada lagi pasal pasal itu,” tegas Djoko.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menambahkan hal lain yang dibahas adalah percepatan pembangunan dan perluasan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Lainnya, tentang penghentian kekerasan di tanah Papua. Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe memperkirakan pasal tentang referendum di draf UU Otsus Plus akan menjadi pasal yang kontroversial. Pasal itu menyebutkan jika kebijakan ini tak bisa dilaksanakan pemerintah secara konsisten dan bermanfaat bagi warga Papua, maka atas prakarsa Majelis Rakyat Papua dapat melakukan referendum untuk menentukan nasib orang asli Papua.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bertemu SBY, Papua dan Papua Barat Tidak Bahas Soal Pasal Referendum
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Selasa, 28 Jan 2014 21:25 WIB


Referendum, papua, SBY
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai