KBR68H,Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan bekas bupati setempat Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM senilai Rp 4,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti. Kata dia, dalam kasus ini Soeharto diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 475 juta.
"Jadi setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dikaitkan dengan dokumen-dokumen dan keterangan para ahli. Akhirnya terhitung mulai hari ini tanggal 20 Januari, mantan bupati yang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Trenggalek, Adianto.
Adianto menambahkan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembukaan akses jalan untuk pipa distribusi utama PDAM Trenggalek di mata air Bayong Kecamatan Bendungan pada 2007 lalu.
Saat itu PDAM Trenggalek atas perintah bupati menunjuk kontraktor pelaksana untuk mengerjakan pembukaan jalan pipa tanpa proses lelang. Selain itu, penunjukan tersebut tidak dibarengi dengan ketersediaan anggaran di PDAM Trenggalek. Anggaran baru tersedia setelah pemerintah mengucurkan dana penyertaan modal dari APBD.
Sementara itu dalam kontrak kerjasama tersebut, tidak menyebutkan nilai anggaran yang dibutuhkan. Nilai anggaran baru ditetapkan setelah proyek dilaksanakan dan dihitung sesuai dengan volume yang dikerjakan, yakni Rp 750 juta.
Soeharto merupakan tersangka ke empat dalam kasus tersebut. Tiga tersangka sebelumnya yakni, bekas Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto serta Sumaji dan Sumali yang merupakan kontraktor pelaksana.
Editor: Antonius Eko