KBR68H, Mataram - Badan Pengawas Pemilu NTB tengah berupaya mencegah praktek politik uang “pascabayar” yang sering terjadi pada hari pemungutan suara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melarang pemilih membawa telepon genggam atau handphone ke bilik suara. Ketua Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Bambang Karyono mengatakan, politik uang “pascabayar” yaitu pemberian uang atau barang kepada pemilih setelah mencobos di TPS kerap dilakukan. Syarat untuk itu adalah dengan menunjukkan bukti pencoblosan calon yang dimaksud, melalui kamera yang ada di handphone atau sobekan kertas suara.
“Konon pascabayar itu dia akan menunjukkan bukti bahwa dia memilih si A, nanti dibayar. Salah satu cara mereka dengan menggunakan foto, menggunakan HP. Kami mewacanakan agar nantinya ketika ada di TPS itu pemilih tidak menggunakan alat-alat elektronik,” jelas Bambang Karyono.
Ketua Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB Bambang Karyono mengatakan, wacana pelarangan penggunaan handphone di bilik suara ini tengah dikoordinasikan dengan Bawaslu Pusat. Jika aturan tersebut disetujui, maka mitra pengawas yang ada di setiap TPS akan menerapkan aturan itu agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilu.
Bawaslu Waspadai Suap Pasca Bayar
KBR68H, Mataram - Badan Pengawas Pemilu NTB tengah berupaya mencegah praktek politik uang

NUSANTARA
Minggu, 26 Jan 2014 13:21 WIB


Bawaslu, Suap Pasca Bayar, Pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai