KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri bakal bertemu dengan Wakil Gubernur Banten dan Sekretaris Daerah Banten pada Jumat (17/1) untuk membahas sejumlah pelimpahan wewenang dari Gubernur Banten Atut Choisiyah kepada Wakil Gubernur Rano Karno.
Atut kini mendekam di penjara KPK karena terlibat suap pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan. Dirjen Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan mengatakan pelimpahan wewenang diperlukan agar anggaran pembangunan, operasional pemerintah termasuk gaji pegawai bisa cair.
“Karena gaji-gaji pegawai itukan belum bisa dibayarkan, biaya operasional rutin pemerintahan. Termasuk tugas pembangunan, program dan kegiatan di Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Ada dampaknya ke Kabupaten Kota karena APBD-nya harus dievaluasi oleh Provinsi Banten, dan evaluasinya ditanda tangani oleh Gubernur. Dengan demikian APBD nya baru bisa dijalankan, “ ujar Djohermansyah
Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebelumnya mengeluhkan sejumlah program pembangunan di daerah itu tidak berjalan baik. Sebab, anggaran pembangunan tersebut tertahan akibat APBD 2014 belum diteken oleh Gubernur Atut yang kini mendekam di penjara KPK.
Editor: Antonius Eko