KBR68H, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap akan memensiunkan para pegawainya pada usia 56 tahun. Kebijakan ini akan tetap berlaku selama belum ada undang-undang baru.
Sekretaris Daerah NTT Frans Salem mengakui, Undang-Undang Aparatur Pegawai Negeri Sipil yang salah satu pasalnya memuat tentang usia pensiun pegawai dari 58 tahun sudah disahkan DPR. Namun, belum ditandatangani presiden, sehingga belum bisa berlaku.
"Kita di NTT sampai sekarang ini kebijakan kita 56 pensiun. Sampai undang-undang ini clear semua. Selama itu belum ada kita tetap. Karena sudah ada orang yang pensiun. Kan jadi kita akan jalani itu terus, sampai kapan ada regulasi resmi yang menyatakan usia pensiun untuk pegawai negeri dari 56 menjadi 58, saat itu kita akan berlakukan. Kita harus adil kan," jelas Frans Salem.
Sekretaris Daerah NTT Frans Salem menambahkan, Undang-undang tentang Aparatur Pegawai Negeri Sipil itu masih perlu peraturan pemerintah atau keputusan presiden (keppres). Apalagi menyangkut usia pensiun, menurut Frans Salem, untuk perpanjangan usia pensiun pegawai negeri, minimal ada arahan dari Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. Hingga kini, di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT terdapat 6 ribu pegawai negeri sipil.
Editor: Anto Sidharta
Alasan Pemda NTT Tetap Pensiunkan Pegawainya di Usia 56 Tahun
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap akan memensiunkan para pegawainya pada usia 56 tahun. Kebijakan ini akan tetap berlaku selama belum ada undang-undang baru.

NUSANTARA
Senin, 20 Jan 2014 17:48 WIB


Pemda NTT, Pensiun PNS, Usia 56 Tahun
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai