KBR68H, Jakarta - Sebanyak 54 perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi UMP 2014 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI Jakarta. Kepala Disnakertrans Jakarta, Priyono mengatakan puluhan perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut bergerak di bidang usaha tekstil, sandang dan kulit dan beroperasi di wilayah KBN Cakung, Jakarta Utara. Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan yang telah disetujui penangguhannya. Pengajuan penangguhan ini masih akan dikaji terlebih dulu oleh Dewan Pengupahan pada 6 Januari, pekan depan.
"Sekitar 54 perusahaan. Tapi, ini kan masih diteliti. Itu kebanyakan perusahaan di KBN, 39 perusahaan. TSK biasanya, tekstil, sandang, kulit. Ya, intinya ya enggak mampu lah untuk membayar UMP. Lah, justru itu, syarat-syarat itu yang sudah masuk tentunya harus kita teliti. Tanggal 6 nanti akan kita rapatkan dengan dewan pengupahan," jelas Priyono kepada KBR68H, Rabu (01/01).
Awal November lalu Gubernur Joko Widodo mengesahkan UMP sebesar Rp 2,4 juta. Namun buruh kembali memprotes nilai tersebut, pasalnya jumlah tersebut dinilai tidak masuk akal untuk pemenuhan hidup layak di Jakarta.
Editor: Fuad Bakhtiar