KBR68H, Yogyakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengabulkan permintaan 6 perusahaan untuk menangguhkan Upah Mininum Kabupaten 2013. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta Budi Antono mengatakan, persetujuan diberikan setelah enam perusahaan berjanji akan menaikkan gaji pegawainya dalam waktu 3 bulan ke depan. Selain itu enam perusahaan juga berjanji akan menggaji karyawan sesuai dengan UMK 2013 tahun depan.
"Tapi memang dari kajian kami memang harus disetujui. Karena kami didalam mengkaji, mengevaluasi, paling tidak ada berita acara secara tertulis birpartiti antara pengusaha dan serikat pekerja.Kalau itu tidak ada jelas – jelas kami tolak," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta Budi Antono menolak anggapan kalau pemerintah daerah membela perusahaan besar. Menurutnya perusahaan tersebut mengajukan penangguhan sesuai prosedur. Sebelumnya Gubernur Yogyakarta telah mengesahkan Upah Minimum di setiap kabupaten. Besaran upah berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta.
Yogyakarta Kabulkan Penangguhan UMK 6 Perusahaan
KBR68H, Yogyakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengabulkan permintaan 6 perusahaan untuk menangguhkan Upah Mininum Kabupaten 2013.

NUSANTARA
Senin, 28 Jan 2013 16:24 WIB


UMK, Gaji, Pegawai, Yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai