KBR68H, Jakarta - Masyarakat yang menjadi korban akibat jalan rusak bisa meminta ganti rugi ke pemerintah. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan, lembaganya akan mendorong penggantian kerugian bagi warga yang menjadi korban akibat kondisi jalan yang rusak.
"Jalan berlubang akibat banjir itu menimbulkan kecelakaan dan itu menyebabkan kerugian nyawa dan harta benda kita mendorong meminta pertanggungjawaban kepada pengelola jalan itu. Jadi kalau itu jalan tol yang bertanggungjawab pihak operasi tol, kalau itu non-tol ya kita lihat tergantung kategori jalan, kalau jalan pusat ya pemerintah pusat, kalau di provinsi ya Gubernur, kalau di kabupaten ya minta ke Bupati. Intinya adalah masyarakat korban kerusakan jalan kita punya hak untuk menuntut ganti rugi,"jelasnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo menambahkan perlunya tanda peringatan di jalan-jalan yang rusak. Sebelumnya, sebanyak 15 pengendara sepeda motor yang melintas di sejumlah jalan protokol seperti Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, terjungkal akibat lubang yang terdapat di jalan raya itu. Menurut informasi dari Pusat Lalulintas Polda Metro Jaya, peristiwa terjungkalnya belasan motor tersebut menyebabkan para pengemudinya mengalami cidera. Penyebab jalan rusak ini salah satunya karena banjir yang pekan lalu menggenangi hampir seluruh jalan di ibukota.
YLKI: Jalan Rusak, Korban Kecelakaan Perlu Dapat Ganti Rugi
YLKI: Jalan Rusak, Korban Kecelakaan Perlu Dapat Ganti Rugi

NUSANTARA
Rabu, 23 Jan 2013 11:41 WIB


kecelakaan, infrastruktur jalan, YLKI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai